PT. RAYA RAPINDO INDONESIA

PERUSAHAAN JASA KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA KEMNAKER RI

KEBIJAKAN PERUSAHAAN

K3 di perusahaan sangat penting artinya bagi pekerja, pengusaha, maupun orang-orang yang berada di dalam lokasi perusahaan. Dalam rangka mencegah terjadinya bahaya kecelakaan, perlu mengikutsertakana pihak-pihak lain yang berhubungan dengan masalah pengawasan K3 mulai dari tahap konsultasi, pemeriksaan, pengujian, audit K3 dan pembinaan K3. Pihak-pihak lain yang dimaksud diatas adalah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.PER.04/MEN/1995, Perusahaan yang usahanya di bidang jasa K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

PT. RAYA RAPINDO INDONESIA sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), kami menyadari bahwa keselamatan dan kesehatan kerja penting dalam pelaksanaan seluruh kegiatan kami. Untuk itu, perusahaan konsisten untuk melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja